Polres Jakarta Barat Bongkar Home Industry Sinte Senilai Rp 1 M di Tangsel, 4 Tersangka Ditangkap

Globalwijaya.com-Jakarta-Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuatan narkotika jenis tembakau dan cairan sintetis di wilayah Tangerang Selatan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi merinci empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR (25), IN (26), NK (26), dan AL. Dia mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Ya benar. Kami berhasil melakukan pengungkapan home industry narkotika jenis tembakau sintetis (sinte),” kata Kombes Nasriadi melalui keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Senin, (7/8) sore. Petugas menangkap tersangka MR, IN, dan NK di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Sementara, tersangka AL diciduk di kediamannya di wilayah Pondok Aren.
Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Vernal A Sambo mengatakan petugas langsung menggeledah lokasi setelah mengamankan para pelaku.
“Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan tembakau sintetis atau home industry,” ujar Vernal.
– Puluhan botol berisi cairan sintetis
– Tembakau sintetis dengan total berat lebih dari 125 gram
– 1 paket sabu netto 0,11 gram
– 3 timbangan digital
– Berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi
– 4 unit telepon seluler

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka mengaku membeli biang sintetis seberat 15 gram melalui akun Instagram berinisial CR seharga Rp 21 juta.
“Uang pembelian biang sintetis sebesar Rp 21 juta tersebut merupakan hasil patungan tersangka NK, AL dan satu orang berinisial II yang saat ini masih berstatus DPO,” jelasnya.
Vernal menerangkan, aktivitas produksi tersebut telah berjalan sebanyak dua kali, yakni pada Juni 2026 dan Agustus 2026. Dari 15 gram biang sintetis, pelaku mampu menghasilkan 500 ml cairan sintetis.
“Jika cairan sintetis tersebut di semprotkan berpotensi menghasilkan tembakau sintetis sebanyak 900 gram sampai 1.000 gram atau senilai Rp 1 miliar,” terangnya.
Tersangka NK, lanjut Vernal menjual cairan sintetis seharga Rp 500 ribu per 5 ml. Sementara tersangka MR dan IN turut membantu proses peracikan sekaligus membeli cairan sebanyak 50 ml dari NK seharga Rp 4 juta untuk diolah kembali menjadi tembakau sintetis siap jual.
Dari pengungkapan industri rumahan ini, kepolisian menaksir berhasil menyelamatkan sekitar 1.250 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kini keempat tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 juncto UU No 1 Tahun 2026 dan/atau ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Red(ddn)
Post Comment