Dugaan Penghinaan Seorang Oknum Staf BPD Jadi Sorotan…

Pandeglang,Global Wijaya.com
Sabtu 31-01–2026-Salah satu oknum BPD cibaliung inisial AS saat dikonfirmasi terkait rangkap jabatan BPD dan PPPK namun hasil dari perbincangan tersebut inisial AS tersebut meluapkan kekesalannya melalui status Whatspps (WA) nya dengan berkata tidak etis dan di duga melecehkan wartawan.
Tertuang pada Pasal 436 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang berlaku penuh mulai 2 Januari 2026, mengatur tentang tindak pidana penghinaan ringan. Pasal ini mempidana setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara lisan/tulisan di muka umum maupun langsung, dengan penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta).
Dengan bahasa arogan tersebut menimbulkan ke angkuhan.seharusnya seorang BPD sekaligus pendidik di salah satu sekolah di cibaliung mempunyai etika dan adab.
Saat dikonfirmasi melalui Chat WA dan Telpon sampai saat ini belum ada jawaban dan tanggapan
Red/Bentar
Post Comment