Admin SPBU 74.95714 Komangaan Bolmong Diduga Tarik Iuran Rp50–100 Ribu per Kendaraan Penimbun BBM Bersubsidi

globalwijaya.com | BOLMONG, SULUT — Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite masih dirasakan masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) selama kurang lebih satu pekan terakhir.
Di tengah kondisi tersebut, muncul dugaan adanya praktik penimbunan BBM bersubsidi yang melibatkan kendaraan tertentu serta adanya dugaan kerja sama dengan oknum di lingkungan SPBU.
Ketua PROJAMIN Bolmong, Dolly H. Paputungan, melalui Sekretaris PROJAMIN, Refky Prong, menyampaikan bahwa kelangkaan BBM bersubsidi tidak semata-mata disebabkan oleh pembatasan kuota.
“Terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi saat ini bukan hanya disebabkan adanya pembatasan kuota, namun juga diduga akibat banyaknya mafia penimbun BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Modusnya antara lain membeli BBM menggunakan kendaraan seperti dump truck, pickup, Avanza dan kendaraan sejenis, yang diduga dilakukan melalui kerja sama antara pembeli dengan operator atau admin SPBU,” jelas Refky.
Refky menambahkan, di tengah kelangkaan BBM saat ini, pihaknya mempertanyakan masih adanya pengisian BBM dalam jumlah besar, termasuk pembelian menggunakan jerigen maupun kendaraan yang diduga melakukan pengisian secara berulang.
“Di tengah kelangkaan BBM saat ini, pihak manajemen SPBU masih melegalkan adanya pengisian bagi pembeli yang melebihi rekomendasi 25 liter per galon/jerigen maupun pembeli yang tidak memiliki izin, yang diduga bertujuan untuk dijual kembali secara eceran demi meraup keuntungan,” terangnya.
Manajemen SPBU Berikan Penjelasan
Terpisah, pihak manajemen SPBU Komangaan kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya memberikan pelayanan penjualan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami merekomendasikan penjualan BBM Pertamax sesuai ketentuannya, termasuk penggunaan jerigen karena jenis BBM tersebut dijual bebas. Apabila kemudian disalahgunakan oleh pembeli, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pembeli,” katanya.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penarikan iuran terhadap para pembeli serta aktivitas kendaraan yang disebut bolak-balik melakukan pengisian BBM Pertalite, admin berinisial REG belum memberikan tanggapan.
Warga Mengaku Siap Jadi Saksi
Sementara itu, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku siap memberikan kesaksian terkait dugaan keterlibatan admin SPBU berinisial REG.
“Saya siap dijadikan saksi atas keterlibatan admin SPBU berinisial REG yang diduga meminta iuran kepada setiap kendaraan sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Dengan pembayaran tersebut, kendaraan disebut dapat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite antara 350 hingga 400 liter per kendaraan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut masih merupakan dugaan dan kesaksian dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sehingga diperlukan verifikasi serta klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Ancaman Sanksi bagi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, tergantung pada bentuk dan unsur pelanggarannya.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang dapat dikenakan sanksi pidana.
- Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan perubahan terhadap regulasi sektor minyak dan gas bumi, mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin serta ketentuan sanksinya.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk pengaturan mengenai jenis BBM tertentu yang diperuntukkan bagi kelompok konsumen tertentu.
- Apabila terbukti terdapat keterlibatan petugas atau oknum SPBU dalam membantu penyalahgunaan maupun penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan unsur pelanggaran yang terbukti.
- Selain sanksi hukum, pelanggaran dalam penyaluran BBM juga dapat berujung pada sanksi administratif dari Pertamina, termasuk penghentian sementara operasional hingga pemutusan hubungan usaha apabila pelanggaran terbukti sesuai ketentuan yang berlaku.
PROJAMIN Bolmong berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan serta penelusuran terhadap dugaan tersebut secara objektif.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” harap Dolly H. Paputungan.
// DollyHP
Post Comment