Resmi Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Mendesak Polres Pemalang Segera Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Kekerasan 2 Anak di Bawah Umur**

GLOBALWIJAYA.COM, PEMALANG —5/9/2026 Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Satuan unit PPA Polres Pemalang, Jawa Tengah, Perkara tersebut secara resmi telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan melalui penerbitan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/IX/2026/SPKT/POLRES PEMALANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 1 September 2026.
Penasihat Hukum Korban dari Kantor Hukum Sukma, S.H. & Rekan, Adv. Sukma, S.H., yang juga bertindak selaku orang tua kandung dari salah satu korban anak, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan surat permohonan penetapan tersangka dan penahanan terlapor beserta bundel berkas kelengkapan alat bukti kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang pada Jumat (04/09/2026).
Dua Korban Anak dan Dugaan Intervensi Lapangan
Peristiwa dugaan kekerasan ini menimpa 2 (dua) orang anak laki-laki berusia 12 tahun, yaitu Anak M.R.A. (anak kandung dari Adv. Sukma, S.H.) dan Anak M.F. Peristiwa tersebut terjadi pada lokasi dan waktu yang bersamaan dengan dugaan pelaku yang sama, yakni seorang perempuan berinisial A.
Dalam keterangannya, Adv. Sukma, S.H. mengungkapkan pentingnya tindakan tegas berupa penahanan terhadap terlapor. Hal ini didasari adanya dugaan upaya intervensi terhadap saksi fakta kunci di lapangan selama proses hukum berjalan.
“Kami menemukan fakta lapangan pada akhir Juli 2026, di mana terdapat oknum yang mendatangi rumah saksi kunci dengan membawa dalih kegiatan dinas, lalu mempertanyakan alasan pelaporan ke kepolisian serta membicarakan opsi penyelesaian di luar jalur hukum. Hal ini telah kami konfirmasikan secara resmi melalui surat tanggapan dari pihak Kecamatan Belik tertanggal 1 Agustus 2026,” tegas Adv. Sukma, S.H.
Kelengkapan Alat Bukti dan Barang Bukti Perkara
Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa penyidik PPA Polres Pemalang saat ini telah mengantongi rangkaian alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta barang bukti pendukung, yang meliputi:
- Keterangan Saksi Korban dan Saksi Kunci;
- Alat Bukti Surat berupa Hasil Visum et Repertum;
- Hasil Pemeriksaan Psikologis Korban;
- Surat Keterangan Resmi dari Instansi Pemerintah Daerah; serta
- Barang Bukti Pakaian yang Digunakan Korban pada Saat Kejadian.
Guna menjamin independensi dan keamanan para korban serta saksi, tim penasihat hukum juga telah berkoordinasi secara resmi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta. Pengaduan tersebut telah terdaftar secara resmi melalui penerbitan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) dari KPAI Pusat.
Mendesak Penahanan Terlapor Demi Kepastian Hukum
Atas dasar potensi intimidasi dan demi mencegah terlapor mempengaruhi saksi kunci maupun menghilangkan barang bukti, Advokat mendesak agar Penyidik PPA Polres Pemalang segera melakukan pengamanan dan penahanan terhadap terlapor.
“Anak-anak sebagai korban mengalami dampak emosional dan psikologis yang berat. Kami mengapresiasi kerja keras penyidik Polres Pemalang yang telah menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan. Namun, demi kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan fisik dan psikis bagi kedua korban anak, kami berharap penetapan status tersangka dan tindakan penahanan dapat segera dieksekusi,” harap Adv. Sukma, S.H.red Sukma
Post Comment