Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu di Cengkareng Jakbar, Dikemas Mirip Produk Resmi

Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu di Cengkareng Jakbar, Dikemas Mirip Produk Resmi

Globalwijaya.com -Jakarta-Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik pembuatan oli palsu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, yang ternyata menggunakan oli bekas sebagai bahan baku.Selasa(1/9/2026)

Lebih mengejutkan lagi, produk palsu tersebut dijual dengan harga yang sama seperti oli asli.

Polisi menduga para pelaku sengaja membuat tampilan oli semirip mungkin dengan produk resmi untuk mengelabui konsumen.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Nasriadi mengatakan, bahan utama yang digunakan para pelaku bukan oli baru, melainkan oli bekas yang sudah berwarna hitam pekat.

Oli bekas tersebut kemudian dicampur menggunakan bahan kimia hingga tampilannya berubah menjadi lebih jernih.

“Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas,” kata Nasriadi.

Setelah diolah, oli kemudian dikemas menggunakan berbagai perlengkapan agar terlihat seperti produk resmi.

“Jadi, setelah dicampur dengan denden dan parafin, oli kemudian dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk resmi,” kata Nasriadi.

Tak hanya mengubah tampilan oli, para pelaku juga membuat berbagai bagian pendukung kemasan secara ilegal.

Mulai dari drum, cetakan tutup, stiker, hingga barcode dibuat agar produk tersebut semakin sulit dibedakan dari oli asli.

“Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 drum oli yang telah direkondisi dan 10 drum bahan oli, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu,” katanya.

Polisi menyebut praktik tersebut telah memberikan keuntungan cukup besar bagi para pelaku. Dalam satu bulan, bisnis ilegal itu diperkirakan menghasilkan sekitar Rp35 juta.

“Dalam kurun waktu dua tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut, keuntungan yang diperoleh disebut telah mencapai hampir Rp864 juta,” kata Nasriadi.

Dalam perkara ini, Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual.

Dia diduga berperan mengarahkan dua tersangka lainnya dalam proses produksi oli palsu.Red(ddn)

Sumber: Polres Jakarta Barat

Post Comment

You May Have Missed