PEMPROV BANTEN BERIKAN KERINGANAN PAJAK KENDARAAN, DENDA DIHAPUS DAN DISKON MUTASI HINGGA AKHIR 2026

GLOBALWIJAYA.COM | BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan. Jum’at (27/08/2026).
Program tersebut meliputi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta diskon mutasi masuk kendaraan ke wilayah Banten. Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai dapat membantu meringankan biaya dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
Sejumlah warga, di antaranya Enth, Turjan Amrih Toya, dan Muhyi Efendi, menjadi bagian dari masyarakat yang telah merasakan manfaat program tersebut. Mereka menyampaikan bahwa keringanan pajak sangat membantu dan berharap kebijakan serupa dapat terus hadir untuk masyarakat.
Berdasarkan informasi Pemerintah Provinsi Banten, program Diskon PKB berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Sementara itu, program Diskon Mutasi Masuk Banten berlaku hingga 23 Desember 2026.
Pemerintah Provinsi Banten mengimbau masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut. Warga yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan maupun kebutuhan administrasi mutasi kendaraan diharapkan segera memanfaatkan program sesuai ketentuan yang berlaku.
Program keringanan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak serta menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Banten.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Banten dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Sumber: Pemprov Banten
Post Comment