Proyek Rehab SDN Masigit Pakai APBD 2026, Nilai Kontrak Tak Terpampang di Papan Proyek — Ada Apa?

Globalwijaya.com | Serang — Proyek Belanja Modal Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN Masigit, Kota Serang, yang bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan.
Pasalnya, berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan mencantumkan sejumlah informasi terkait kegiatan, namun tidak mencantumkan nilai kontrak pekerjaan.
Dalam papan proyek tersebut tercantum nama paket “Belanja Modal Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN Masigit”, lokasi Kota Serang, Nomor Kontrak 000.3.2/050/SPK-REHAB SDN MASIGIT/DISPENDUDKOT/2026, tanggal kontrak 23 Juli 2026 sampai dengan 20 September 2026, serta waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Papan proyek juga mencantumkan sumber dana APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana pekerjaan CV. Aria Difa Jaya dan konsultan pengawas CV. Reka Cipta Konsultan.
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah berapa sebenarnya nilai kontrak proyek rehabilitasi ruang kelas tersebut?
Nilai kontrak merupakan salah satu informasi penting yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik. Terlebih pekerjaan tersebut menggunakan APBD yang berasal dari keuangan daerah dan pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Di sisi lain, pengadaan yang dibiayai APBD termasuk dalam ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketentuan yang berlaku saat ini telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Karena itu, publik tentu wajar mempertanyakan transparansi informasi anggaran proyek rehabilitasi SDN Masigit tersebut.
Ada apa dengan nilai kontraknya?
Apakah nilai kontrak sebenarnya telah tersedia dalam dokumen pengadaan namun belum dicantumkan pada papan informasi di lokasi? Ataukah terdapat alasan tertentu sehingga nominal pekerjaan tidak ditampilkan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai nilai kontrak pekerjaan, sumber dan mekanisme pengadaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan penggunaan APBD untuk proyek rehabilitasi SDN Masigit.
Begitu pula pihak CV. Aria Difa Jaya selaku pelaksana dan CV. Reka Cipta Konsultan selaku konsultan pengawas diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi penggunaan anggaran publik.
Tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan proyek belum dapat serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran hukum. Kepastian mengenai hal tersebut membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait serta pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan kontrak pekerjaan.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Post Comment