PROJAMIN BM, Pertanyakan Sek Kwarcab Demisioner Anhar P. berani menempati tempat duduk Bupati Bolmong tanpa Perintah pada upacara HUT PRAMUKA di Cibubur Jakarta

globalwijaya.com,
BOLMONG – SULUT, Prosesi HUT PRAMUKA Ke – 65 yang diperingat setiap tanggal 14 Agustus tepatnya, bersamaan dengan pelaksanaan Jambore Nasional ( JAMNAS ) dicibubur Jakarta dengan diikuti seluruh jajaran Kwarcab Pramuka Se- Indonesia
Dalam Kegiatan ini tercatat dalam Sejarah Kepramukaan Kwarcab Bolaang Mongondow telah gagal ikut Jamnas, akibat dugaan ketua dan Sekretarisnya terlibat Penyalah gunaan dana Hiba PEMKAB tahun 2023 dan Pungli terhadap peserta LT V jakarta serta berbagai multi masalaah baik Kevakuman Giat organisasi maupun pernyataan sikap mosi tidak percaya 90% Pengurusnya.
Melalui, Ketua PROJAMIN Bolaang Mongondow, Dolly H.Paputungan didampingi Sekretarisnya, Refky Prong menjelaskan,
” Catatan buruk atau Raport merah Pengurus Pramuka Kwarcab Bolaang Mongondow patut sematkan, sebab semuanya menjadi amburadul sejak terkuaknya dugaan Penyalahgunaan Dana Hiba Pemkab 2023 sebesar 300 juta (tidak ada LPJ ) dan unsur Pungli Sekretraisnya , AP terhadap 19 Peserta LT V secara bervariatif antara 2-5 juta / orang tanpa kejelasan penggunaanya ” jelas dolly
Ditambahkanya,
” Dalam moment tersebut terinformasi Sekretaris Demisioner, Anhar P. tanpa rasa malu Ikut hadir dalam upacara HUT Gerakan Pamuka di Cibubur, hal ini disebabkan ketidakmampuan melaksanakan MUSCAB yang sudah berakhir masa bakti sejak 29 Juli 2026, juga begitu PD nya tampil duduk dijajaran Bupati / Walikota selaku KAMABICAB dengan tidak membawa Peserta Jamnas dari Kwarcab Bolaang mongondow bahkan, menurut Kabag Prokopim Pemkab Bolmong , Rival M tidak ada petunjuk Anhar P. mewakili Bupati Bolaang Mongondow karena surat undangan dari Setneg atau Kwarnas tidak diterima pihak Protokoler Bupati ” tutup dolly
Terpisah, salah satu Pembina enggan disebutkan namanya menuturkan,
” Kevakuman Kegiatan Kepramukaan diwilayah Bolmong sudah berjalan 16 bulan sehingga , wajar bila Kwarda maupun Bupati selaku Ketua Mabicab dapat mengevaluasinya dengan mengambil ketegasan secepatnya untuk dilaksankaan MUSCAB mengingat Masa Bakti Kepengurusanya telah berakhir ” katanya penuh harap.
Sementara itu Sekretaris Kwarda Sulawesi Utara , Rivho Sandehang mengatakan,
” Kwarda telah menerima Konsultasi dari Mabicab Bolaang Mongondow, namun sebagaimana diatur dalam AD/ART Gerakan Pramuka kami memberikan waktu selama 3 bulan dengan catatan, apabila Pengurus lama tidak dapat melaksanakan Muscab maka Unsur Mabicab dan Kwarcab lama mengusulkan masing – masing 3 nama ke Kwarda untuk ditentukan Plt. Ketua Kwarcab ” terang Kak Rivho
DASAR MUSCAB DAN PEMBANDING
- AD / ART GEKAN PRAMUKA No. 07 / Munas 2023 dalam pasal, 90 tentang Pemilihan Ketua Kwartir Cabang ayat (2) ” Calon Ketua Kwartir Cabang diusulkan oleh Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting paling lambat lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang dan ayat (3) ” Calon Ketua Kwartir Cabang diusulkan harus memenuhi syarat :
- Sehat Jasmani dan
Rohani - Berkelakuan baik
- Tidak pernah
melakukan tindak
pidana - Tidak sedang
menjabat sebagai
pimpinan Politik
- Sehat Jasmani dan
- Tidak ada dalam AD / ART mengatur tentang MABICAB dan KWARCAB lama mengusulkan masing- masing 3 nama calon Plt. Ketua Kwarcab ke Kwarda dalam Gerakan Pramuka , apa terlebih Kwarcabnya tidak mampu melaksanakan MUSCAB
//DollyHP
Post Comment