×

Gagal Kawal Proyek Bankeu Tangsel Rp65 Miliar di Taktakan, Mahasiswa Desak Walikota Serang Copot Kadis PUPR

Gagal Kawal Proyek Bankeu Tangsel Rp65 Miliar di Taktakan, Mahasiswa Desak Walikota Serang Copot Kadis PUPR

SERANG, Globalwijaya.com – Gelombang aksi unjuk rasa melanda Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang pada Senin (29/6/2026).

Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Taktakan Bersatu (GMTB) mengepung gerbang kantor dinas guna memprotes buruknya realisasi serta adanya indikasi penyimpangan dalam proyek infrastruktur yang didanai oleh Bantuan Keuangan (Bankeu) Kota Tangerang Selatan senilai total Rp65 Miliar di wilayah Kecamatan Taktakan.

Aksi ini dipicu oleh hasil investigasi lapangan mendalam dari GMTB yang menemukan fakta bahwa kualitas pembangunan jalan beton dan drainase jauh dari standar baku nasional pembangunan. Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran pemeliharaan yang bersumber dari uang rakyat diduga tidak dialokasikan dengan baik, sehingga memicu kerusakan sarana publik meskipun proyek baru saja rampung.

Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa membeberkan 4 poin utama carut-marut tata kelola infrastruktur di Kota Serang saat ini:

  1. Dugaan Setoran Proyek 15%: Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari masyarakat Cilowong mengenai pengerjaan betonisasi di jalur Jakung-Gedeg yang dilaksanakan oleh CV Ilalang, mencuat dugaan adanya praktik “setoran proyek” sebesar 15% untuk memuluskan pemenangan atau pelaksanaan pengerjaan fisik.
  2. Lemahnya Pengawasan Dinas dan Pelaksana: Pengawasan dari pihak DPUPR maupun pengawas pelaksana di lapangan dinilai sangat mandul. Salah satu contoh fatal ditemukan pada proyek infrastruktur betonisasi dan drainase Bankeu Tangsel di Jalan RS Fatimah. Mahasiswa menemukan konstruksi bangunan drainase dipasang lebih tinggi daripada permukaan jalan, yang berakibat pada genangan air berbahaya. Selain itu, badan jalan beton sudah mengalami keretakan yang masif di daerah infrastruktur tersebut.
  3. Profesionalisme Kadis dan Kabid Dipertanyakan: GMTB mempertanyakan secara keras kinerja operasional serta profesionalitas Kepala Dinas PUPR Kota Serang dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga. Pihak dinas dianggap menutup mata dan gagal dalam menjalankan fungsi teknis dasar pembinaan serta pengawasan terhadap kontraktor maupun konsultan pemenang tender.
  4. Pengabaian Tenaga Kerja Lokal: Pihak kontraktor dan dinas dinilai mengabaikan regulasi pemberdayaan masyarakat sekitar, lantaran minimnya pelibatan tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan proyek fantastis bernilai miliaran rupiah ini.

Mahasiswa menilai DPUPR Kota Serang telah gagal total dalam mengeksekusi lima pilar tugas pokok dan fungsinya terkait alokasi dana Rp65 Miliar Bankeu Tangsel di Taktakan, yang meliputi aspek Perencanaan (Reses, Pokok Pikiran/Pokir Dewan, Musrenbang), Pelaksanaan (Kesesuaian Spesifikasi), Pengendalian (Sosialisasi tahap pembayaran kepada warga/aparatur setempat), Monitoring (Pengecekan teknis MC.0 hingga 100%), serta aspek Evaluasi.

Pernyataan Sikap dan Rencana Tindak Lanjut (Tuntutan GMTB):

Merespons bobroknya pengerjaan infrastruktur tersebut, Gerakan Mahasiswa Taktakan Bersatu mengeluarkan pernyataan sikap resmi dan mendesak langkah penegakan hukum segera:

  1. Meminta Walikota Serang untuk segera mengevaluasi total dan mencopot Kepala Dinas PUPR Kota Serang karena gagal melakukan pengawasan terhadap Kabid Bina Marga, kontraktor, serta konsultan.
  2. Meminta Penegak Hukum/Kejaksaan untuk memeriksa secara menyeluruh proyek bernilai fantastis di Kecamatan Taktakan yang bersumber dari Bankeu Tangsel.
  3. Mendesak Inspektorat dan DPRD Kota Serang melakukan pengawasan, audit keuangan, dan peninjauan fisik yang serius secara langsung ke lapangan.

Massa aksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mengancam akan mengerahkan gelombang massa yang lebih besar ke institusi penegak hukum jika tuntutan ini diabaikan oleh Pemerintah Kota Serang. (Red/Kusnadi)

Post Comment

You May Have Missed