×

Bupati Serang Instruksikan Pemberian Pendampingan Hukum bagi Korban Dugaan Pencabulan Anak Usai Menerima Laporan Melalui Media Sosial

Bupati Serang Instruksikan Pemberian Pendampingan Hukum bagi Korban Dugaan Pencabulan Anak Usai Menerima Laporan Melalui Media Sosial

SERANG, Globalwijaya.com – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, merespons cepat laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang beredar di media sosial Instagram @bantennews pada Kamis (25/6/2026) malam.

Laporan tersebut disampaikan oleh orang tua korban berinisial A, warga Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Melalui media sosial, yang bersangkutan memohon bantuan serta perlindungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Serang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bupati Serang segera menginstruksikan Cecep Azhar, advokat dan akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten sekaligus Ketua Umum Law Office PBH Tajusa Azhari, untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban melalui Program Zona Klinik Advokasi Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang.

Program tersebut merupakan layanan bantuan hukum yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu guna memperoleh pendampingan, pembelaan, serta kepastian hukum dalam menghadapi permasalahan hukum.

“Atas arahan Ibu Bupati, kami segera menghubungi orang tua korban pada Kamis, 25 Juni 2026. Alhamdulillah, komunikasi berjalan dengan baik dan mendapat respons positif dari pihak keluarga,” ujar Cecep Azhar, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan hasil komunikasi awal melalui aplikasi WhatsApp, diketahui bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Selain itu, keluarga korban telah memperoleh pendampingan hukum dari Kantor Hukum H. Aryadi.

Pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Serang, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Serang, serta tim advokat yang telah menunjukkan kepedulian dan kesiapan untuk memberikan bantuan hukum.

Cecep Azhar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang melalui Program Zona Klinik Advokasi Hukum akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum dan berkolaborasi dengan kuasa hukum yang saat ini mendampingi keluarga korban apabila diperlukan. Kami berkomitmen memberikan dukungan dan langkah konkret agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal, adil, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah telah berulang kali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Serang untuk hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan, termasuk anak-anak dan perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan maupun kejahatan seksual.

(Red/Ce²*****)

Post Comment

You May Have Missed