SUDAH SURATI DAN AUDIENSI, BKAD BANTEN BELUM BERIKAN JAWABAN JELAS SOAL SITU RANCA GEDE, LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA SIAP GELAR AKSI MASSA

SERANG, Globalwijaya.com – LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPD Provinsi Banten menyayangkan sikap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Banten yang dinilai belum memberikan jawaban dan kejelasan terkait berbagai pertanyaan penting mengenai status, pengamanan, dan pengelolaan aset daerah Situ Ranca Gede pasca putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Padahal, selain telah melayangkan surat resmi bernomor 074/LSM-TNI/DPD-BTN/V/2026, jajaran DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Banten juga telah menghadiri pertemuan dan audiensi langsung dengan pihak BKAD Provinsi Banten. Dalam pertemuan tersebut, berbagai pertanyaan, masukan, dan permintaan klarifikasi telah disampaikan secara terbuka dan profesional.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban tertulis yang komprehensif maupun langkah konkret yang dapat menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan oleh masyarakat melalui LSM Triga Nusantara Indonesia.
Ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Banten, Wahyudin, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan ruang yang cukup kepada BKAD Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan secara resmi.
“Kami tidak serta-merta melakukan kritik di ruang publik. Kami telah menempuh mekanisme yang benar. Surat resmi sudah kami sampaikan, pertemuan dan audiensi juga sudah dilaksanakan. Akan tetapi sampai hari ini kami belum memperoleh jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan terkait langkah pengamanan aset Situ Ranca Gede pasca putusan inkrah tersebut,” tegas Wahyudin.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam mengamankan aset yang secara hukum telah diputus sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten.
LSM Triga Nusantara Indonesia menilai bahwa publik berhak mengetahui langkah-langkah yang telah dilakukan BKAD terkait pencatatan aset dalam register daerah, pengamanan fisik aset, pengamanan hukum, inventarisasi ulang, koordinasi dengan ATR/BPN, serta upaya mencegah potensi kerugian daerah yang mungkin timbul apabila aset tersebut tidak segera ditata dan diamankan.
“Yang kami minta sederhana, yaitu keterbukaan dan kepastian. Jika memang sudah ada langkah pengamanan aset, sampaikan kepada publik. Jika belum ada, maka publik juga berhak mengetahui apa kendalanya. Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” lanjut Wahyudin.
Lebih jauh, Wahyudin menegaskan bahwa diamnya instansi yang berwenang justru dapat menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan pengamanan aset daerah dan berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Banten memberikan peringatan terbuka agar BKAD Provinsi Banten segera memberikan jawaban resmi dan langkah nyata dalam waktu yang wajar.
“Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, tidak ada jawaban resmi, dan tidak ada tindakan nyata yang dapat dilihat publik, maka kami akan melakukan konsolidasi organisasi dan masyarakat untuk menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum secara besar-besaran di Kantor BKAD Provinsi Banten maupun instansi terkait lainnya,” tegasnya.
Selain aksi massa, LSM Triga Nusantara Indonesia juga menyatakan tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan berupa penyampaian laporan dan pengaduan kepada berbagai lembaga pengawas negara, termasuk Ombudsman Republik Indonesia, BPK RI, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait apabila ditemukan adanya dugaan pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban pengamanan aset daerah.
LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang dan bukan ditujukan untuk mencari konflik dengan pemerintah daerah.
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami menjalankan fungsi pengawasan masyarakat. Ketika surat sudah dikirim, pertemuan sudah dilakukan, tetapi jawaban dan kejelasan tidak kunjung diberikan, maka sudah menjadi kewajiban moral kami untuk terus mengawal dan memperjuangkan transparansi kepada publik,” tutup Wahyudin.
DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Banten memastikan akan terus mengawal persoalan Situ Ranca Gede hingga terdapat kejelasan hukum, administrasi, pengamanan aset, serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Jika tidak ada respons yang memadai dalam waktu dekat, aksi massa besar-besaran disebut hanya tinggal menunggu waktu.
Red/Bentar
Post Comment