Proyek RKB SD PANCUR di Sinyalir Tidak Standar Operasional Prosedur,dan Abaikan K3

Kota Serang,Globalwijaya.com.- proyek Ruang Kelas Baru ( RKB) SD Pancur yang dianggarkan oleh Apbd kota serang anggaran tahun anggaran 2026 ,dengan jumlah anggaran Rp.274.091.000,Pelaksana Kontraktor,CV.OBI PUTRA BUANA, Konsultan Pengawas ,tidak ada Disinyalir tidak sesuai operasional prosedur dan abaikan Keselamatan dan kesehatan Kerja ( K3 ) pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD)
Saat awak media dan tim investigasi kontrol sosial diproyek RKB SD Pancur ditemukan kejanggalan sebagai berikut
1.Pekerja tidak memakai alat pelindung diri dan abaikan K3
“Pelanggaran serius K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang membahayakan nyawa dan melanggar UU No. 1 Tahun 1970, berisiko denda atau pidana bagi kontraktor.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pekerja yang tidak menggunakan APD:
*Risiko dan Bahaya: Bekerja tanpa APD meningkatkan risiko kecelakaan kerja tinggi, seperti tertimpa benda, jatuh dari ketinggian, atau terkena material berbahaya.
*Alasan Pekerja: Pekerja sering enggan menggunakan APD karena merasa tidak nyaman, panas, APD menghambat kecepatan kerja, atau merasa aman meskipun tidak memakainya.
*Kewajiban Perusahaan: Kontraktor wajib menyediakan APD yang sesuai standar (SNI) secara cuma-cuma. Kontraktor yang tidak menyediakan APD bisa dijerat hukum, termasuk pasal pidana jika terjadi kecelakaan.
*Tindakan dan Sanksi:Memberikan teguran dan sanksi tegas oleh supervisor kepada pekerja.Menyediakan APD yang sesuai dan nyaman.Melakukan pelatihan dan edukasi intensif mengenai pentingnya K3.
*Langkah Hukum: Jika proyek membahayakan, keluarga atau pekerja dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.
*Pentingnya APD: APD adalah pelindung terakhir setelah upaya engineering dan administratif. Penggunaannya esensial untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan menjamin keselamatan kerja di sektor konstruksi.
2.Tidak tercantum konsultan pengawas di papan proyek
Tidak tercantumnya nama konsultan pengawas pada papan informasi proyek (PIP) merupakan indikasi kurangnya transparansi dan berpotensi menyalahi aturan dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
3.Material semen merk Merdeka ukuran 40 kg Disinyalir tidak sesuai harga satuan
4.pekerja dibayar tidak jelas gajinya
5.Jarangnya hadir pelaksana dilokasi pekerjaan
Saat awak media mencoba konfirmasi pekerja yang tidak menyebutkan namanya mengatakan,Terkait pekerjaan saya tidak tahu pelaksana nya siapa ,gaji kita dibayar harian kang kurang standar sih,ucapnya.
Karena saya tidak betah kang panas dan gerah makanya saya tidak pakai sepatu boot ,tambahnya
Kami selaku kontrol sosial meminta kepada pihak terkait baik Pemkot,dan dinas terkait yaitu dinas Dindik Kota Serang mohon tinjau lokasi pekerjaan tersebut bila mana dugaan kami ini terbukti tolong tindak tegas
Saat berita ini tayang pihak pelaksana kontraktor CV.Obi Putra Buana belum bisa ditemui dan dikonfirmasi .
Red/Susilo
Post Comment