Pekerjaan Rehab TK Pedesaan dilink Sadik – Pageragung ,Diduga Tidak Sesuai Rab , Standar Operasional Prosedur dan Adanya Mark up Anggaran.

Pekerjaan Rehab TK Pedesaan dilink Sadik – Pageragung ,Diduga Tidak Sesuai Rab , Standar Operasional Prosedur dan Adanya Mark up Anggaran.

Kota Serang,Globalwijaya.com.- Pekerjaan rehab TK Pedesaan dilink Sadik ,Kelurahan Pageragung ,Kecamatan Pageragung,Kota Serang Diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan standar operasional prosedur .

Hasil pantauan awak media pada hari Rabu ,7 April 2026 dilokasi rehab tersebut terlihat jelas dapatan sorotan publik dengan kejanggalan sebagai berikut

*Pekerja tanpa gunakan alat pelindung diri (APD) dengan tidak sepatu boot dan seragam kerja dan meng abaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
*Gunakan material semen merk conch yang diduga tidak sesuai harga satuan dan Rab
*Besi yg digunakan tidak sesuai spek
*Untuk konsultan pengawas tidak dicantumkan dipapan informasi proyek “Tidak dicantumkannya konsultan pengawas di papan nama proyek konstruksi, khususnya yang didanai oleh APBN/APBD atau Dana Desa, adalah tidak diperbolehkan dan melanggar prinsip transparansi. Papan proyek yang lengkap dengan konsultan pengawas adalah bentuk akuntabilitas publik.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hal tersebut:
Dasar Hukum: Pemasangan papan proyek wajib merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan peraturan teknis seperti Permen PU Nomor 12/PRT/M/2014.
Informasi yang Wajib Ada: Papan nama proyek harus memuat informasi lengkap: Nama Proyek, Lokasi, Nomor Kontrak, Nilai Kontrak, Waktu Pelaksanaan, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
Tujuan Pengawasan: Konsultan pengawas berperan vital dalam menjaga kualitas, mutu, dan spesifikasi teknis pekerjaan di lapangan agar sesuai dengan dokumen kontrak, sehingga ketiadaan namanya dapat menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan administratif atau teknis.
Tindakan: Jika ditemukan proyek tanpa nama konsultan pengawas, masyarakat berhak melaporkan hal tersebut kepada dinas terkait atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

pekerjaan tersebut bersumber dari anggaran dari APBD Kota Serang Tahun anggaran 2026,dengan nilai anggaran,Rp 121.000.000,Pelaksana: CV.Karya Buana,No SPK:000.3.2/16/Spk/REHAB TKN PEDESAAN. DISPENDIKBUD/2026,Dengan waktu pelaksanaan:45 Hari Kalender,Untuk consultan pengawas dikosongkan ,bersumber dari papan informasi publik.

Saat awak media mencoba Konfirmasi pekerja yang enggan sebutkan namanya mengatakan,”Ya kang pekerja disini Ada 5 orang dan dibayar harian standar bayarannya,besinya yang kita gunakan besi 12 dan 8 mm,untuk pelaksana Herman kang.” Ucap pekerja singkat.(kamis .02 April 2026)

Herman selaku pelaksana CV Karya Buana saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan,Saat dikonfirmasi terkait konsultan pengawas tidak tercantum, ia membalasnya,Iyah di PIP belum di masukin nama konstannya saya lagi buat pip belum nama konsultannya, Iyah kang harusnnya di masukin,nanti saya tanya lagi nama konsultannya, Nanti saya buat ulang kang,Saya buru-buru cetak PIP lupa mau masukin nama konsunltannya,terkait besi awak media konfirmasi terkait besi ,ia membalas,.Kita pake besi saya untuk tulangan balok lintek pake besi 12 mm ,untuk cincinnya besi 8mm

Kami selaku kontrol sosial meminta kepada pihak terkait baik dari dinas pendidikan dan kebudayaan kota serang dan inspektorat meminta tinjau pekerjaan rehab TK Pedesaan yang dilink. sadik Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, kota serang bilamana terbukti dugaan saya kami mohon ada tindakan tegas tanpa pandang bulu

Red/difa

Post Comment

You May Have Missed