×

Minim Klarifikasi Teknis, Proyek Drainase TA 2026 Kota Serang Dipertanyakan

Minim Klarifikasi Teknis, Proyek Drainase TA 2026 Kota Serang Dipertanyakan

Kota Serang,Globalwijaya.com. — Terkait kegiatan pembangunan drainase Link Cipanas Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang dengan pelaksana CV. Dwinov Hari Jaya, masyarakat menilai perlu adanya pengawasan serius terhadap kualitas pekerjaan fisik di lapangan.

Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lokasi pekerjaan, ditemukan indikasi pekerjaan berpotensi tidak sesuai spesifikasi teknis konstruksi.

Beberapa dugaan yang menjadi perhatian masyarakat antara lain:

  1. Diduga adanya pengurangan volume pekerjaan pada kedalaman dan lebar saluran.
  2. Kualitas pasangan dan adukan semen diragukan kekuatannya.
  3. Ketebalan lantai dasar saluran tidak merata dan berpotensi di bawah standar teknis.
  4. Kemiringan saluran berpotensi tidak berfungsi optimal dalam mengalirkan air.
  5. Pekerjaan terindikasi dilakukan terburu-buru sehingga berpotensi menurunkan mutu konstruksi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak pelaksana pekerjaan.

Namun saat dimintai penjelasan mengenai spesifikasi teknis pekerjaan, ukuran saluran, mutu material, metode pelaksanaan serta dugaan ketidaksesuaian di lapangan, pihak pelaksana tidak memberikan jawaban teknis.

Dalam komunikasi tersebut, pihak pelaksana hanya menyampaikan pernyataan bersifat pribadi dan keagamaan (tausiyah), tanpa disertai klarifikasi pekerjaan, data teknis, maupun bantahan terhadap poin dugaan yang disampaikan masyarakat.

Dengan demikian hingga rilis ini diterbitkan, klarifikasi teknis atas pekerjaan yang menjadi sorotan publik belum disampaikan oleh pihak pelaksana pekerjaan.

Kami menilai pekerjaan drainase merupakan infrastruktur vital untuk pencegahan banjir lingkungan. Apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka berpotensi merugikan masyarakat serta menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Untuk itu kami mendesak:

  1. Pemeriksaan teknis lapangan oleh dinas terkait
  2. Pengukuran ulang (opname ulang) secara terbuka
  3. Tanggung jawab konsultan pengawas dan pelaksana
  4. Audit teknis oleh APIP apabila diperlukan

Apabila ditemukan pelanggaran, meminta pekerjaan diperbaiki sesuai spesifikasi yang berlaku.

Kami berharap Pemerintah Kota Serang menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Red/wn

Post Comment

You May Have Missed