Aliansi Wartawan Selatan Indonesia ( AWASI) AHYAR SINDIR PEMERINTAH PANDEGLANG DESAK TENTANG RANGKAP JABATAN

Pandeglang,Globalwijaya.com-Dalam penegasanya.Perihal ini harus ada perlakuan yang tegas.dimana dua katagori yang sudah ada ,berprihal tanda tanya publik .
Tentang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk merangkap jabatan yang dibiayai dari anggaran negara maupun daerah.
disampaikan mewakili tuntutan publik tentang kebenaran berharap PEMERINTAH KAB.PANDEGLANG layangkan Surat Edaran (SE)tentang kebenaran Rangkap Jabatan
Selasa (10/2/2026).
Menurut AHYAR dalam ketentuan nasional. Tidak boleh ada gaji ganda dari sumber anggaran yang sama. ASN dan PPPK harus memilih salah satu jabatan jika lulus seleksi atau mendapat tugas baru,”
Ia menambahkan, aturan ini dirancang untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mendorong profesionalisme pegawai.
Yang tentunya aparatur fokus pada tugas pokok, bukan mencari posisi tambahan yang justru bisa memunculkan konflik kepentingan,” tegasnya.
rangkap jabatan ini menjadi sorotan publik yang dinilai adanya potensi tumpang tindih penghasilan dan diduga pelanggaran integritas bila seorang ASN atau PPPK mengisi dua jabatan sekaligus.
mekanisme pengawasan melalui BKPSDM dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) harus diterapkan agar Pegawai yang terbukti menerima dua penghasilan dari sumber anggaran pemerintah dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pengembalian gaji hingga pemberhentian dari salah satu jabatan.
“Secara sorotan teranalisa praktik seperti ini tersirat dibiarkan walaupun diduga terindikasi pelanggaran yang terkesan pemerintah kabupaten Pandeglang hanya diam .juga
Sekda, Kepala Bidang Penegakan Disiplin BKPSDM Kabupaten Pandeglang harus ambil sikap memberikan peringatan keras bagi PPPK yang mencoba rangkap jabatan di pemerintahan maupun perangkat desa.
“PPPK yang mencalonkan diri sebagai kepala desa atau menjadi perangkat desa harus memilih. Jika tidak dilaporkan, risikonya ditanggung sendiri termasuk kemungkinan pengembalian gaji atau tidak diperpanjangnya kontrak,”
Meski regulasi teknis khusus untuk PPPK masih menunggu penjabaran lebih lanjut, menurutnya imbauan ini penting untuk mencegah pelanggaran administrasi dan potensi temuan audit keuangan.
Agar menjaga integritas sistem kepegawaian dan ingin menghindari dampak jangka panjang dalam audit BPK maupun Inspektorat nantinya
Dasar Hukum: Gaji Ganda Bisa Berujung Sanksi
Larangan rangkap jabatan bagi ASN mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara.
Sedangkan untuk PPPK, aturan tersebut ditegaskan dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang melarang pegawai menerima penghasilan dari dua sumber anggaran yang berbeda.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, hingga pemutusan hubungan kerja. Ketentuan teknis juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk pengawasan pencairan gaji agar tidak terjadi penggandaan pembayaran.
Dengan ketentuan diatas dari pemerintah daerah dan lembaga kepegawaian, Ahyar berharap bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun tata kelola ASN dan PPPK yang bersih, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Red/Ay
Post Comment