Aktivis Desak DPUPR Banten Bongkar Kembali Bangli di Sepanjang Jalan Banten Lama – Tonjong,

Globalwijaya.com, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Provinsi Banten didesak untuk kembali melakukan pembongkaran bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang ruas Jalan Banten Lama – Tonjong, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Pantauan di lapangan, sejumlah bangunan liar dan warung kembali berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Banten, padahal sebelumnya sudah sempat ditertibkan.
Penertiban sebelumnya dilakukan oleh DPUPR Provinsi Banten bersama ratusan personel gabungan dari Satpol PP Provinsi Banten, Satpol PP Kota Serang, dan Satpol PP Kecamatan Kasemen. Dalam penertiban itu, puluhan bangunan dan warung yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Banten dibongkar.
Namun, bangunan liar tersebut kembali bermunculan.
Aliuddin, salah satu aktivis Banten, pada Sabtu (25/10/2026) mengungkapkan bahwa bangunan liar tersebut disinyalir kembali didirikan sejak Juni 2026 lalu.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Banten melalui DPUPR Provinsi Banten melakukan pembongkaran kembali bangunan ataupun warung-warung liar yang berada di sepanjang jalan baru Banten Lama – Tonjong, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang,” ujar Aliuddin.
Menurutnya, penertiban tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan administrasi yang berlaku, mengingat lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan liar.
“Tentu penertiban ini sudah berdasarkan peraturan dan administrasi yang berlaku, bahwa lahan ini adalah milik Pemprov Banten yang di dalamnya tidak diizinkan bangunan-bangunan liar didirikan,” tegasnya.
Kini masyarakat menunggu ketegasan Pemerintah Provinsi Banten untuk kembali menertibkan bangunan liar di sepanjang Jalan Banten Lama – Tonjong.
Red,(Bentar)
Post Comment