Bobol Gudang Sekolah, Pria Asal Jakarta Diamankan Polres Purbalingga.

Bobol Gudang Sekolah, Pria Asal Jakarta Diamankan Polres Purbalingga.

Globalwijaya.com, Polres Purbalingga – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di gudang milik SMP Ma’arif Karanggedang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang merupakan warga Jakarta diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026) mengatakan pencurian diketahui oleh salah satu guru yang mendapati sejumlah barang inventaris milik sekolah di gudang telah hilang.

“Pencurian diketahui pihak sekolah pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekira pukul 09.30 WIB, kemudian dilaporkan ke polisi Selasa, 6 Oktober 2026,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto.

Disampaikan bahwa kronologi ungkap yaitu pada Rabu, 7 Oktober 2026, polisi dari Unit Reskrim Polsek Karanganyar mendapat informasi ada seorang laki-laki akan menjual barang-barang. Barang tersebut berupa roda almari, tensimeter dan speaker, identik dengan barang milik sekolah yang hilang.

“Petugas kemudian mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Pria tersebut mengakui barang yang dijual tersebut merupakan hasil pencurian di SMP Ma’arif Karanggedang,” jelas Wakapolres.

Tersangka yang diamankan berinisial RN (40) warga Penjaringan, Jakarta Utara. Ia berdomisili di Desa Karanggedang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.

Menurut Wakapolres, dari hasil pengembangan diketahui tersangka telah melakukan aksi pencurian berbagai barang di lokasi tersebut sebanyak empat kali yaitu pada 28 Agustus 2026, 10 September 2026, 11 September 2026 dan 29 September 2026.

“Kerugian yang dialami pihak sekolah, akibat pencurian yang dilakukan tersangka totalnya mencapai Rp. 23 juta,” ungkap Wakapolres.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan pencurian dengan cara merusak gerendel pintu gudang sekolah. Selanjutnya barang-barang hasil curian dijual secara online untuk keperluan sehari-hari.

Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Pengungkapan kasus ini sejalan dengan komitmen Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan untuk menindak segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” pungkas Wakapolres.

(Humas Polres Purbalingga)

Post Comment