Penyidik Polres Kotamobagu tetapkan tersangka, Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak dibawah Umur, LUK as LH di Desa Abak

GLOBALWIJAYA.COM — Kotamobagu — SULUT— Proses lanjutan laporan kasus dugaan Perbuatan Persetubuhan Anak dibawa umur, Oknum Kepala SMP HAKIMNUL ABAK , LUK as LH.Lc, hari ini telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Kotamobagu, Rabu, 14 Oktober 2026.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, SIK, SH, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra , STr.K, SH kepada awak media mengatakan,
” Sebagaimana Gelar Perkara pada hari ini, dengan melalui tahapanya, Laporan , Penyelidikan sampai kepada Penyidikan , BAP terhadap Korban maupun Pelaku dan didukung 2 (dua) alat bukti cukup maka, Terlapor telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka ” jelas Mahadewa
Selanjutnya, untuk pemenuhan kelengkapan berkas, akan dilakukan Pemeriksaan tersangka dan Surat pemberitahuan penetapan kepada keluarga atau penasehat hukum serta surat pemberitahuan lanjutan ke pihak Kejaksaan ” tutupnya.
Sementara itu, Ketua PROJAMIN ( Profesional Jaringan Mitra Negara ) BMR, Dolly H.Paputungan,melaui Sekretaris, Refky S.Prong menyampaikan,
” Kami berterimakasih kepada Bapak Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit PPA Penyidik Polres Kotamobagu yang telah melakukan tugasnya sesuai aturan perundang – undangan dan ketentuan hukum berlaku , sehingga pada hari ini telah membuahkan hasil terbaik dengan, ditetapkanya Pelaku / terlapor LUK as L.H,Lc sebagai tersangka persetubuhan anak dibawa umur, untuk itu kami berharap, agar pihak penyidik dapat segera melakukan Penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Syarat penahanan pada pasal 21 KUHAP lama dan pasal 100 KUHAP baru UU. No. 20 tahun 2025 ” ujar anto sapaan akrab Refky S.Prong.
Saat ditemui awak media dikediaman keluarga Korban, melalui Kakak kandungnya, Nang mengatakan,
” Kami bersyukur kepada Allah SWT Yang Maha Benar dan rasa terima kasih terhadap Para Penyidik, atas ditetapkanya Pelaku sebagai tersangka dalam gelar perkara hari ini ” ucapnya penuh haru.
Ia juga berharap, agar isyu yang sengaja disebarkan di Desa Abak dan sekitanya , bahwa keluarga korban meminta uang Rp. 250 juta kepada pelaku adalah HOAX dan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab,
” Kami merasa keberatan atas isyu tersebut dan nanti bila perlu akan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian ” ujarnya.
Dalam menanggapi perkara ini, Lawyer Pelaku , Irawan Damopoilii, SH mengatakan,
” Dalam menanggapi penetapan tersangka hari ini terhadap klien saya, ada 3 (tiga) hal perlu disampaikan :
- Sebelum adanya keputusan pengadilan ( inracth ), patut kita mengemukakan, Presumption of innocence ( asas praduga tak bersalah )
- Bahwa terlapor sangat kooperatif dalam memenuhi proses hukum berjalan pada pihak penyidik
- Bahwa apabila tindakan yang dilakukan pihak Penyidik terkait kemungkinan akan dilakukan Penahan terhadap Tersangka , maka saya Menyerahkan keputusanya sesuai prosedur hukum yang berlaku ” Jelas Irawan notabene , ex. Jurnalis dan pegiat sosial.
●KRONOLOGIS KEJADIAN :
” Korban sebut saja, jingga ( 15 ) merupakan siswi dan pelaku, LUK (26) merupakan Kepala Sekolah disalah satu SMP Hakim Nul Abak .
Awal kejadian pada bulan April 2026, waktu istirahat belajar mengajar berlangsung sekitar pukul. 10.15 wita , jingga bermaksud ke toilet namun pada saat korban keluar toilet pelaku melihatnya dan memanggilnya untuk mengerjakan urusan pelajaran.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk masuk dikamar karena ada sesuatu yang diperlihatkanya, akan tetapi sesampainya didalam kamar pelaku mengajak korban nonton youtube lelucon, kemudian secara sengaja pelaku menarik korban ketempat tidur dan mempratekan pelajaran adegan ala X3
Menurut penuturan korban, dia sempat menolak dan memberontak tapi tubuh gemoy dan kekuatan seorang laki-lai tak mampu dia lawan , ditambah rayuan gombal akan diberikan uang dan dinikahi, maka korbanpun lunglai pasrah tak berdaya dilucuti semua pelindung tubuh belia, yang masih berbau kencur itu.
Sejak kejadian tersebut , pelaku secara berulang selalu mengajak korban, melakukan praktek serupa dan terakhir dilakukan didalam kendaraan pelaku di bukit ilongkow
selanjutnya, peristiwa ini diketahui orangtua, ketika perselihsihan paham antar teman korban yang menyebutkan adanya hubungan percintaan antara korban dan pelaku yang berujung pada laporan Orangtua korban ke pihak berwajib.
//DollyHP
Post Comment