PEMBUNUHAN PIMPINAN TERTINGGI NEGARA BERDAULAT DAN KRISIS HUKUM INTERNASIONAL

Oleh: C2P Azhar (Advokat & Akademisi)
Serang,Globalwijaya.com.- Serangan militer terhadap wilayah suatu negara berdaulat yang mengakibatkan terbunuhnya pimpinan tertinggi negara, apabila benar terjadi, merupakan persoalan serius dalam perspektif hukum internasional.
Apabila tindakan tersebut benar dilakukan oleh negara lain tanpa alasan yang sah maka peristiwa tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai penggunaan kekuatan secara tidak sah (unlawful use of force) dan bahkan dapat masuk kategori agresi, tergantung pada konteks dan justifikasi yang diajukan.
- Pelanggaran Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain. Larangan ini merupakan norma fundamental dalam sistem hukum internasional modern.
Satu-satunya pengecualian yang sah adalah:
Mandat dari Dewan Keamanan PBB; atau
Hak pembelaan diri (self-defense) berdasarkan Pasal 51 jika terjadi serangan bersenjata yang nyata dan segera.
Tanpa salah satu dasar tersebut, penggunaan kekuatan militer dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional.
- Targeted Killing dalam Perspektif Hukum Humaniter
Dalam konteks konflik bersenjata internasional, tindakan targeted killing terhadap pimpinan tertinggi negara lain harus diuji berdasarkan prinsip:
- Necessity
- Proportionality
- Distinction
Jika serangan tersebut juga menimbulkan korban sipil, maka berpotensi melanggar Konvensi Jenewa dan dapat menimbulkan yurisdiksi bagi Mahkamah Pidana Internasional apabila memenuhi unsur kejahatan perang.
Namun perlu dicatat: tidak setiap pembunuhan target otomatis merupakan kejahatan perang. Penilaiannya sangat bergantung pada status konflik dan legalitas target militer.
- Apakah Dapat Disebut Terorisme Internasional?
Secara politis, tindakan tersebut mungkin dianggap sebagai bentuk teror atau intimidasi geopolitik.
Namun secara hukum positif internasional, konvensi Jenewa seperti Konvensi Pemberantasan Pemboman Teroris (1997) dan Konvensi Pendanaan Terorisme (1999) lebih diarahkan kepada aktor non-negara.
Karena itu, secara terminologi hukum yang lebih tepat, tindakan negara terhadap negara lain lebih relevan disebut sebagai:
- Unlawful use of force
- Act of aggression
- Possible war crime
daripada langsung dikategorikan sebagai “terorisme internasional”.
- Hak Pembelaan Diri Negara Korban
Apabila suatu negara benar-benar menjadi korban serangan bersenjata, Pasal 51 Piagam PBB memberikan hak inheren untuk melakukan pembelaan diri.
Namun pembelaan diri harus memenuhi prinsip:
Segera dan diperlukan (necessity)
Proporsional
Dilaporkan kepada Dewan Keamanan PBB
Pembalasan & pertempuran yang melampaui batas justru dapat memperluas pelanggaran hukum internasional.
- Problem Hak Veto dan Politik Global
Struktur Dewan Keamanan PBB, khususnya hak veto anggota tetap, sering menjadi hambatan dalam penegakan hukum internasional ketika negara besar terlibat dalam suatu konflik.
Kondisi ini menimbulkan kritik serius terhadap efektivitas sistem keamanan kolektif global.
Penutup
Jika benar terjadi pembunuhan terhadap pimpinan tertinggi negara berdaulat melalui operasi militer lintas batas tanpa dasar hukum yang sah, maka peristiwa tersebut merupakan ujian besar bagi kredibilitas hukum internasional.
Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan.
Kedaulatan negara dan hak hidup adalah prinsip fundamental yang harus ditegakkan secara konsisten tanpa standar ganda.
Redaksi
Post Comment